Info Negara – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik Pasar Gelap Bayi yang para pelaku kamuflase sebagai adopsi melalui media sosial. Penyidik mengungkap jaringan tersebut setelah menerima laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, memimpin langsung proses pengungkapan kasus tersebut. Tim penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas daerah.
Pengungkapan Pasar Gelap Bayi ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan bayi dengan kedok adopsi. Mereka menyasar calon orangtua angkat yang kurang memahami prosedur hukum adopsi resmi. Para pelaku kemudian mengatur transaksi secara tertutup dan memindahkan bayi tanpa melalui proses legal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Blak-blakan Menteri Sosial soal Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka, mulai dari perekrut ibu kandung, perantara, hingga pihak yang menyalurkan bayi kepada calon pembeli. Aparat juga menelusuri aliran dana untuk membongkar jaringan lebih luas serta mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Masyarakat perlu mewaspadai tawaran adopsi yang beredar di media sosial tanpa melalui lembaga resmi. Proses adopsi di Indonesia harus melalui pengadilan dan instansi sosial yang berwenang. Setiap transaksi atau kesepakatan di luar mekanisme tersebut berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan anak.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi perdagangan anak. Dengan kewaspadaan bersama, publik dapat membantu aparat memutus rantai kejahatan dan melindungi hak-hak anak dari eksploitasi.
















