Info Negara – Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa Putusan MK Harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi publik mengenai implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai sebagian pihak belum sepenuhnya dijalankan.

Dalam keterangannya, Menkum menekankan bahwa setiap putusan MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. Pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat wajib menyesuaikan kebijakan atau tindakan dengan keputusan tersebut untuk menjaga kepastian hukum dan kedaulatan konstitusi.
Baca Juga : Polisi Janji Tangani Segala Bentuk Teror jika Masyarakat Melapor
Menkum juga menyoroti adanya laporan atau persepsi publik bahwa sebagian keputusan MK belum diterapkan secara penuh. Ia meminta seluruh instansi terkait segera menindaklanjuti putusan dengan langkah konkret. “Putusan MK Harus menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan dan menjalankan fungsi pemerintahan,” ujar Menkum.
Lebih lanjut, Menkum mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi implementasi. Partisipasi publik membantu memastikan setiap keputusan dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga diminta rutin melaporkan progres pelaksanaan kepada publik agar muncul kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Selain itu, Menkum menegaskan bahwa berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan demokrasi. Kepatuhan terhadap putusan menjadi tolok ukur konsistensi negara dalam menegakkan konstitusi dan menghormati prinsip checks and balances antar lembaga negara.
Masyarakat dan kalangan akademisi menyambut positif pernyataan Menkum. Mereka menilai penegasan ini dapat mendorong pemerintah lebih proaktif dalam menjalankan putusan MK dan menutup celah potensi ketidakpatuhan. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Dengan komitmen yang tegas dari Menkum, Harus dipatuhi secara konsisten dan menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pemerintah. Hal ini memastikan prinsip supremasi hukum tetap dijaga dan semua pihak menjalankan kewajiban konstitusional secara benar.
















